Contoh Surat Gugatan PTUN dan Struktur Sederhana

Stefhanno Rukmana

Contoh Surat Gugatan PTUN

Contoh Surat Gugatan PTUN – Apakah kalian pernah merasa dirugikan oleh suatu tindakan atau keputusan administrasi negara? Misalnya, kalian tidak puas dengan hasil seleksi CPNS, kalian merasa hak kalian sebagai pegawai negeri sipil tidak dihormati, atau kalian merasa kalian menjadi korban diskriminasi oleh pemerintah.

Jika ya, maka kalian berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa antara warga negara atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara.

PTUN bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara dan badan hukum perdata dari tindakan atau keputusan administrasi negara yang melanggar hukum. Namun, untuk mengajukan gugatan ke PTUN, kalian harus memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah membuat surat gugatan yang sesuai dengan format dan ketentuan hukum.

Surat gugatan PTUN harus dibuat dengan jelas, lengkap, dan sistematis, agar dapat dipahami oleh hakim dan tergugat. Surat gugatan juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung tuntutan penggugat, seperti salinan tindakan atau keputusan tergugat, surat kuasa, dan dokumen-dokumen lain yang relevan.

Apa itu Surat Gugatan PTUN?

Gugatan PTUN

Surat Gugatan PTUN adalah surat yang dibuat oleh seseorang atau pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan tata usaha negara (TUN) dan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah keputusan tersebut. 

Surat gugatan PTUN harus memenuhi syarat-syarat formal dan materiil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat gugatan PTUN biasanya berisi identitas penggugat dan tergugat, alasan gugatan, bukti-bukti yang mendukung gugatan, dan petitum atau tuntutan penggugat.

Struktur Surat Gugatan PTUN

Struktur Surat Gugatan PTUN adalah sebagai berikut:

  • Perkenalan dan identitas penggugat. Paragraf ini berisi nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan, dan kuasa hukum (jika ada) dari penggugat. Paragraf ini juga mencantumkan nomor surat kuasa khusus (jika ada) yang menjadi dasar penggugat untuk mengajukan gugatan.
  • Perkenalan dan identitas tergugat. Paragraf ini berisi nama, kedudukan, dan alamat dari tergugat. Tergugat adalah pihak yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara (TUN) yang digugat oleh penggugat.
  • Kronologi peristiwa. Paragraf ini berisi uraian singkat tentang latar belakang dan fakta-fakta yang terjadi sebelum dan sesudah terbitnya keputusan TUN yang digugat. Paragraf ini juga mencantumkan tanggal dan nomor keputusan TUN yang digugat.
  • Uraian masalah. Paragraf ini berisi penjelasan tentang isi dan dampak dari keputusan TUN yang digugat. Paragraf ini juga menjelaskan bagaimana keputusan TUN tersebut merugikan hak atau kepentingan hukum penggugat.
  • Dasar hukum gugatan. Paragraf ini berisi rujukan hukum yang menjadi landasan penggugat untuk mengajukan gugatan. Rujukan hukum dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, atau peraturan lain yang relevan dengan perkara yang digugat.
  • Alasan mengapa tindakan atau keputusan tergugat melanggar hukum administrasi negara. Paragraf ini berisi argumentasi hukum yang menunjukkan bahwa tindakan atau keputusan tergugat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti prinsip legalitas, prinsip kepastian hukum, prinsip keseimbangan, prinsip proporsionalitas, prinsip keadilan, prinsip akuntabilitas, prinsip transparansi, prinsip partisipasi, prinsip profesionalitas, dan prinsip non diskriminasi.
  • Petitum atau tuntutan penggugat. Paragraf ini berisi permohonan atau tuntutan penggugat kepada hakim PTUN untuk memutuskan perkara sesuai dengan kehendak penggugat. Permohonan atau tuntutan penggugat dapat berupa pembatalan atau penetapan tidak sah keputusan TUN yang digugat, pemberian ganti rugi, rehabilitasi, atau tindakan lain yang dianggap perlu oleh penggugat.

Contoh Surat Gugatan PTUN 

Untuk membantu kalian dalam membuat surat gugatan yang baik dan benar, berikut kami sajikan contoh surat gugatan PTUN yang dapat kalian jadikan sebagai referensi.

1. Contoh Surat Gugatan PTUN Sederhana tentang Pembatalan Hasil Seleksi CPNS

Surat gugatan ini dibuat oleh seorang pelamar CPNS yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi CPNS yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelamar tersebut menggugat BKN sebagai tergugat I dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai tergugat II.

Pelamar tersebut meminta hakim untuk membatalkan hasil seleksi CPNS dan mengabulkan permohonan pelamar untuk menjadi CPNS. Berikut adalah contoh surat gugatan PTUN tentang pembatalan hasil seleksi CPNS:


Jakarta, 10 Januari 2023

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
di-
Jakarta

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Rina Wati
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 15 Juni 1990
Kewarganegaraan : WNI
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Merdeka No. 10 RT 01 RW 02, Jakarta Pusat

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 001/SKK/PTUN/2023 tanggal 9 Januari 2023, memberikan kuasa kepada:

Nama : Andi Pratama, S.H., M.H.
Kewarganegaraan : WNI
Pekerjaan : Advokat, berkantor di Jl. Sudirman No. 100, Jakarta Selatan
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

Dengan ini penggugat mengajukan gugatan terhadap:

  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara, berkedudukan di Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Cililitan, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
  2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;

Selanjutnya tergugat I dan tergugat II dapat disebut sebagai PARA TERGUGAT.

OBJEK GUGATAN

Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah:

  1. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 123/BKN/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022;
  2. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 456/M.PAN-RB/12/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang Penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022.

KRONOLOGIS PERISTIWA

Bahwa kronologis peristiwa yang melatarbelakangi gugatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2022, penggugat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2022 untuk formasi jabatan analis kepegawaian di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor peserta 1234567890;
  2. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2022, penggugat mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP), yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara seleksi CPNS;
  3. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2022, penggugat mendapatkan hasil TKD yang menunjukkan bahwa penggugat memperoleh nilai TWK sebesar 75, nilai TIU sebesar 80, dan nilai TKP sebesar 150, dengan total nilai sebesar 305, yang melebihi passing grade yang ditetapkan oleh BKN, yaitu sebesar 271;
  4. Bahwa berdasarkan hasil TKD tersebut, penggugat berhak untuk mengikuti tes kompetensi bidang (TKB) yang sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih oleh penggugat, yaitu analis kepegawaian;
  5. Bahwa pada tanggal 1 November 2022, penggugat mengikuti TKB yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai instansi pembina formasi jabatan analis kepegawaian;
  6. Bahwa pada tanggal 10 November 2022, penggugat mendapatkan hasil TKB yang menunjukkan bahwa penggugat memperoleh nilai sebesar 85, yang melebihi passing grade yang ditetapkan oleh KemenPANRB, yaitu sebesar 70;
  7. Bahwa berdasarkan hasil TKD dan TKB tersebut, penggugat berada pada peringkat ke-3 dari 10 peserta yang mengikuti seleksi CPNS untuk formasi jabatan analis kepegawaian, dengan jumlah formasi yang tersedia sebanyak 5 orang;
  8. Bahwa berdasarkan peringkat tersebut, penggugat berhak untuk dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi jabatan analis kepegawaian di KemenPANRB;
  9. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, tergugat I mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 123/BKN/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022, yang merupakan objek gugatan pertama dalam perkara ini;
  10. Bahwa dalam surat keputusan tersebut, tergugat I tidak mencantumkan nama penggugat sebagai salah satu peserta yang lulus seleksi CPNS untuk formasi jabatan analis kepegawaian di KemenPANRB.
  11. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2022, tergugat II mengeluarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 456/M.PAN-RB/12/2022 tentang Penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022, yang merupakan objek gugatan kedua dalam perkara ini;
  12. Bahwa dalam surat tersebut, tergugat II menetapkan 5 peserta yang namanya dicantumkan oleh tergugat I dalam surat keputusan sebelumnya sebagai CPNS untuk formasi jabatan analis kepegawaian di KemenPANRB, tanpa memperhatikan hasil seleksi yang sebenarnya;
  13. Bahwa dengan demikian, tergugat I dan tergugat II telah melakukan tindakan administrasi negara yang melanggar hukum, tidak berdasarkan fakta, tidak adil, tidak akuntabel, dan tidak transparan, serta merugikan hak dan kepentingan penggugat sebagai peserta seleksi CPNS yang berhak untuk lulus dan ditetapkan sebagai CPNS;
  14. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggugat merasa dirugikan dan tidak terima dengan tindakan atau keputusan tergugat I dan tergugat II, sehingga penggugat bermaksud untuk menggugat tindakan atau keputusan tersebut ke PTUN.

DASAR HUKUM

Bahwa dasar hukum gugatan ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perbantuan Hukum Nasional;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2020 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Formasi Jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020;
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020;
  10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020;
  11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020;
  12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020;
  13. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020;
  14. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020;
  15. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020;
  16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020;
  17. Asas-asas umum pemerintahan yang baik.

TUNTUTAN

Bahwa berdasarkan dasar hukum dan kronologis peristiwa tersebut di atas, penggugat mengajukan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 123/BKN/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 456/M.PAN-RB/12/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang Penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum para tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 123/BKN/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 456/M.PAN-RB/12/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang Penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022;
  4. Menghukum para tergugat untuk mengeluarkan surat keputusan baru yang menyatakan bahwa penggugat lulus seleksi CPNS dan ditetapkan sebagai CPNS untuk formasi jabatan analis kepegawaian di KemenPANRB;
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

ALASAN-ALASAN

Bahwa alasan-alasan penggugat mengajukan gugatan ini adalah:

  1. Bahwa tindakan atau keputusan tergugat I dan tergugat II telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang seleksi CPNS, khususnya mengenai kriteria, prosedur, dan hasil seleksi CPNS;
  2. Bahwa tindakan atau keputusan tergugat I dan tergugat II telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas legalitas, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan;
  3. Bahwa tindakan atau keputusan tergugat I dan tergugat II telah merugikan hak dan kepentingan penggugat sebagai peserta seleksi CPNS yang berhak untuk lulus dan ditetapkan sebagai CPNS untuk formasi jabatan analis kepegawaian di KemenPANRB;
  4. Bahwa tindakan atau keputusan tergugat I dan tergugat II tidak dapat diterima oleh akal sehat dan rasa keadilan masyarakat.

BUKTI- BUKTI

Bahwa bukti-bukti yang akan diajukan oleh penggugat untuk membuktikan gugatannya adalah:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat;
  2. Fotokopi surat kuasa khusus Nomor: 001/SKK/PTUN/2023 tanggal 9 Januari 2023;
  3. Fotokopi surat lamaran CPNS penggugat;
  4. Fotokopi kartu peserta seleksi CPNS penggugat;
  5. Fotokopi hasil TKD penggugat;
  6. Fotokopi hasil TKB penggugat;
  7. Fotokopi peringkat hasil seleksi CPNS penggugat;
  8. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 123/BKN/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022;
  9. Fotokopi Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 456/M.PAN-RB/12/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang Penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022;
  10. Bukti-bukti lain yang diperlukan.

PENUTUP

Demikianlah surat gugatan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap agar Bapak/Ibu Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat mengabulkan gugatan kami untuk seluruhnya.

Hormat kami,

PENGGUGAT

Andi Pratama, S.H., M.H.


2. Contoh Surat Gugatan PTUN Tentang Sertifikat Hak Milik

Surat gugatan ini dibuat oleh seorang pemilik tanah yang merasa dirugikan oleh tindakan administrasi negara yang mengeluarkan sertifikat hak milik atas tanah yang sama kepada orang lain. Pemilik tanah tersebut menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebagai tergugat I dan orang yang mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah yang sama sebagai tergugat II.

Pemilik tanah tersebut meminta hakim untuk membatalkan sertifikat hak milik tergugat II dan mengembalikan hak milik pemilik tanah atas tanah tersebut. Berikut adalah contoh surat gugatan PTUN tentang sertifikat hak milik:


Bogor, 15 Mei 2023

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bogor
di-
Bogor

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Budi Santoso
Tempat/Tanggal Lahir : Bogor, 10 Januari 1980
Kewarganegaraan : WNI
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Raya Bogor No. 100 RT 01 RW 02, Bogor

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 002/SKK/PTUN/2023 tanggal 14 Mei 2023, memberikan kuasa kepada:

Nama : Rani Putri, S.H., M.H.
Kewarganegaraan : WNI
Pekerjaan : Advokat, berkantor di Jl. Padjajaran No. 50, Bogor
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

Dengan ini penggugat mengajukan gugatan terhadap:

  1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, berkedudukan di Jl. Raya Pajajaran No. 25, Bogor, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
  2. Andi Wijaya, berkedudukan di Jl. Raya Bogor No. 101 RT 01 RW 02, Bogor, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;

Selanjutnya tergugat I dan tergugat II dapat disebut sebagai PARA TERGUGAT.

OBJEK GUGATAN

Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah:

  1. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor: 123/KP.05.03/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah Nomor 456/Bogor/2022 kepada Andi Wijaya;
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor 456/Bogor/2022 atas nama Andi Wijaya.

KRONOLOGIS PERISTIWA

Bahwa kronologis peristiwa yang melatarbelakangi gugatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 1 Januari 2000, penggugat membeli sebidang tanah seluas 100 m2 yang terletak di Jl. Raya Bogor No. 100 RT 01 RW 02, Bogor, dari penjual bernama Siti Rahayu, dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  2. Bahwa pada saat pembelian tersebut, penjual menyerahkan kepada penggugat surat-surat tanah yang sah, yaitu:
    • Surat Keterangan Pembebasan Tanah Nomor: 789/BPN/1999 tanggal 31 Desember 1999 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor;
    • Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor: 012/Not/2000 tanggal 1 Januari 2000 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT bernama Rudi Hartono, S.H.;
    • Surat Pernyataan Penjual bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa dan tidak dijaminkan kepada pihak manapun;
    • Surat Pernyataan Penjual bahwa tanah tersebut tidak termasuk dalam rencana pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
    • Surat Pernyataan Penjual bahwa tanah tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan, kawasan lindung, atau kawasan strategis lainnya;
    • Surat Pernyataan Penjual bahwa tanah tersebut tidak terkena dampak bencana alam, lingkungan, atau sosial;
    • Surat Pernyataan Penjual bahwa tanah tersebut tidak terkena dampak perubahan peruntukan atau fungsi tanah;
    • Surat Pernyataan Penjual bahwa tanah tersebut tidak terkena dampak perubahan status atau kepemilikan tanah;
    • Surat Pernyataan Penjual bahwa tanah tersebut tidak terkena dampak peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Surat Pernyataan Penjual bahwa tanah tersebut tidak terkena dampak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Bahwa berdasarkan surat-surat tanah tersebut, penggugat mengajukan permohonan pemberian hak milik atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tanggal 2 Januari 2000;
  4. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2000, penggugat mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 234/KP.05.03/2000 tanggal 10 Januari 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah didaftarkan dan diukur oleh petugas pertanahan;
  5. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2000, penggugat mendapatkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor: 345/KP.05.03/2000 tanggal 20 Januari 2000 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah Nomor 567/Bogor/2000 kepada Budi Santoso;
  6. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2000, penggugat mendapatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 567/Bogor/2000 atas nama Budi Santoso, yang merupakan bukti hak milik penggugat atas tanah tersebut;
  7. Bahwa sejak saat itu, penggugat telah menguasai, memanfaatkan, dan mengurus tanah tersebut dengan baik dan benar, tanpa ada gangguan atau keberatan dari pihak manapun;
  8. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2023, penggugat mendapatkan surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, yang berisi pemberitahuan bahwa tanah tersebut telah diberikan hak milik kepada orang lain, yaitu Andi Wijaya, dengan dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor: 123/KP.05.03/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah Nomor 456/Bogor/2022 kepada Andi Wijaya, yang merupakan objek gugatan pertama dalam perkara ini;
  9. Bahwa dalam surat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor juga menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 567/Bogor/2000 atas nama Budi Santoso telah dibatalkan dan diganti dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 456/Bogor/2022 atas nama Andi Wijaya, yang merupakan objek gugatan kedua dalam perkara ini;
  10. Bahwa penggugat merasa heran dan tidak terima dengan surat tersebut, karena penggugat tidak pernah menjual, menghibahkan, atau mengalihkan hak milik atas tanah tersebut kepada siapapun, termasuk Andi Wijaya;
  11. Bahwa penggugat kemudian menelusuri dan menemukan bahwa Andi Wijaya adalah seorang spekulan tanah yang sering membeli dan menjual tanah dengan cara-cara yang tidak jujur dan tidak sah, seperti menggunakan dokumen palsu, memalsukan tanda tangan, atau membayar oknum-oknum tertentu;
  12. Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen palsu tersebut, tergugat I telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor: 123/KP.05.03/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah Nomor 456/Bogor/2022 kepada Andi Wijaya, tanpa melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen tersebut;
  13. Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, tergugat I juga telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 456/Bogor/2022 atas nama Andi Wijaya, tanpa memperhatikan bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat hak milik sebelumnya, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 567/Bogor/2000 atas nama penggugat;
  14. Bahwa dengan demikian, tergugat I telah melakukan tindakan administrasi negara yang melanggar hukum, tidak berdasarkan fakta, tidak adil, tidak akuntabel, dan tidak transparan, serta merugikan hak dan kepentingan penggugat sebagai pemilik sah tanah tersebut;
  15. Bahwa tergugat II juga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, tidak berdasarkan fakta, tidak adil, tidak akuntabel, dan tidak transparan, serta merugikan hak dan kepentingan penggugat sebagai pemilik sah tanah tersebut, dengan cara membeli tanah tersebut dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa tanah tersebut telah memiliki pemilik sebelumnya, dan mengklaim hak milik atas tanah tersebut dengan mengatasnamakan dirinya sendiri;
  16. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggugat merasa dirugikan dan tidak terima dengan tindakan atau keputusan tergugat I dan tergugat II, sehingga penggugat bermaksud untuk menggugat tindakan atau keputusan tersebut ke PTUN.

DASAR HUKUM

Bahwa dasar hukum gugatan ini adalah:

  • 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
  • 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
  • 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pembatalan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya;
  • 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  • 5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  • 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai Atas Tanah;
  • 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;
  • 8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pembatalan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya;
  • 9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah;
  • 10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hak Milik Atas Tanah;
  • 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembatalan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya;
  • 12. Asas-asas umum pemerintahan yang baik.

TUNTUTAN

Bahwa berdasarkan dasar hukum dan kronologis peristiwa tersebut di atas, penggugat mengajukan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor: 123/KP.05.03/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah Nomor 456/Bogor/2022 kepada Andi Wijaya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 456/Bogor/2022 atas nama Andi Wijaya adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum para tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor: 123/KP.05.03/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah Nomor 456/Bogor/2022 kepada Andi Wijaya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 456/Bogor/2022 atas nama Andi Wijaya;
  4. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan hak milik penggugat atas tanah tersebut dan mengeluarkan surat keputusan baru yang menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah tanah tersebut dengan dasar Sertifikat Hak Milik Nomor 567/Bogor/2000 atas nama Budi Santoso;
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai akibat dari tindakan atau keputusan yang merugikan penggugat;
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

ALASAN-ALASAN

Bahwa alasan-alasan penggugat mengajukan gugatan ini adalah:

  • 1. Bahwa tindakan atau keputusan tergugat I dan tergugat II telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak milik atas tanah, khususnya mengenai syarat, proses, dan bukti hak milik atas tanah;
  • 2. Bahwa tindakan atau keputusan tergugat I dan tergugat II telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas legalitas, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan;
  • 3. Bahwa tindakan atau keputusan tergugat I dan tergugat II telah merugikan hak dan kepentingan penggugat sebagai pemilik sah tanah tersebut, yang telah dibuktikan dengan surat-surat tanah yang sah dan sertifikat hak milik yang telah dimiliki oleh penggugat sejak tahun 2000;
  • 4. Bahwa tindakan atau keputusan tergugat I dan tergugat II tidak dapat diterima oleh akal sehat dan rasa keadilan masyarakat.

BUKTI- BUKTI

Bahwa bukti-bukti yang akan diajukan oleh penggugat untuk membuktikan gugatannya adalah:

  • 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat;
  • 2. Fotokopi surat kuasa khusus Nomor: 002/SKK/PTUN/2023 tanggal 14 Mei 2023;
  • 3. Fotokopi surat-surat tanah yang sah yang diberikan oleh penjual kepada penggugat pada saat pembelian tanah tersebut pada tahun 2000;
  • 4. Fotokopi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 234/KP.05.03/2000 tanggal 10 Januari 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;
  • 5. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor: 345/KP.05.03/2000 tanggal 20 Januari 2000 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah Nomor 567/Bogor/2000 kepada Budi Santoso;
  • 6. Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 567/Bogor/2000 atas nama Budi Santoso;
  • 7. Fotokopi surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang berisi pemberitahuan bahwa tanah tersebut telah diberikan hak milik kepada orang lain, yaitu Andi Wijaya, dengan dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor: 123/KP.05.03/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah Nomor 456/Bogor/2022 kepada Andi Wijaya;
  • 8. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor: 123/KP.05.03/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah Nomor 456/Bogor/2022 kepada Andi Wijaya;
  • 9. Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 456/Bogor/2022 atas nama Andi Wijaya;
  • 10. Bukti-bukti lain yang diperlukan.

PENUTUP

Demikianlah surat gugatan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap agar Bapak/Ibu Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat mengabulkan gugatan kami untuk seluruhnya.

Hormat kami,

PENGGUGAT

Rani Putri, S.H., M.H.


Kesimpulan

Surat gugatan PTUN dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan atau keputusan tata usaha negara dan mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan tata usaha negara. Surat gugatan tersebut harus memuat identitas penggugat dan tergugat, kronologi peristiwa, uraian masalah, dasar hukum gugatan, dan alasan mengapa tindakan atau keputusan tergugat melanggar hukum administrasi negara. Semoga contoh di atas dapat bermanfaat dan jadi referensi.

Bagikan:

Tags